JAMBIUPDATE.CO, MUARO JAMBI- Pemkab Muaro Jambi melalui Dinas Lingkungan Hidup bersama Dinas terkait serta Ditreskrimum Polda Jambi melakukan penyegelan terhadap PT. Prosympac Agro Lestari (PAL) yang berlokasi di Kecamatan Sungai Gelam, Jumat (20/10).
Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti hasil rapat bersama di Ditreskrimum Polda Jambi, Rabu (18/10) dengan tujuan memastikan penegakkan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh PT. PAL ataupun PT. Mayang Mangurai Jambi (PT. MMJ) yang merupakan pelaksana operasional pabrik PT. PAL.
Kadis LH Kabupaten Muaro Jambi, Evi Syahrul menyampaikan, kegiatan penegakkan Hukum yang dilakukan pihaknya terhadap PT. PAL yang tidak melaksanakan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi Nomor: 11/Kep.Dis/DLH/2022 tanggal 08 Desember 2022.
"Selanjutnya pada tanggal 22 Februari 2023 Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Kabupaten Muaro Jambi telah melakukan penyegelan dan pemasangan papan plang PPLH di 5 titik yakni loading ram, panel scapper, station loading ram, pagar tembok dan pintu masuk untuk menghentikan sementara kegiatan produksi Pabrik PT. PAL," ungkapnya.